
Akhir-akhir ini banyak kasus di indonesia yang berparas cantik tetapi laki-laki?? yaaa kita biasa menyebutnya transgender. Sebenarnya kasus transgender ini sudah sejak lama berada di indonesia, dan negara kita pun tidak melarang atau pun mempunyai undang-undang mengenai orang yang ingin merubah jenis kelamin nya. Memang hak mereka untuk mengganti jenis kelamin mereka, maka negara tidak bisa ikut campur atas keputusan warga negaranya yang ingin menjadi transgender. Seperti pada kasusu yang sedang buming di indonesia yaitu Lucinta luna yang di tuding dan membongkar kedok luna oleh teman nya Melly Bradley yang katanya di sebut-sebut luna ini adalah transgender. Perlu di ketahui bahwa Melly adalah salah satu orang yang melakukan transgender. Melly menyatakan bahwa ia merupakan saksi hidup luna saat dia ingin menjadi perempuan dan melly juga orang yang saat luna menjalani oprasi transgender, dia salah satu orang yang di beritahu oleh luna dan sampai mengirim video bagaimana oprasi itu berjalan. Tidak hanya masalah Luna dan Melly yang menjadi transgender, masih banyak orang-orang indonesia yang melakukan transgender.
Apakah Transgender itu?
Pada dasarnya transgender merupakan masalah kebingungan terhadap jenis kelamin yang merupakan suatu gejala ketidak puasan seseorang karena mereka tidak adanya kecocokan pada fisik mereka seperti tubuh mereka, kejiwan mereka atau adanya ketidak puasan pada jenis kelamin yang mereka miliki. Tanda-tanda transseksual atau transgender yaitu merasa tidak puas dan tidak nyaman pada salah satu anatomi seksnya yang mereka berfikir berharap bisa mengganti jenis kelamin yang lain, mendapat guncangan atau stress selama ia menjalankan hidup yang normal, lalu perubahan penampilan fisik seperti laki-laki yang ingin menjadi perempuan, ia akan berusaha untuk belajar dandan atau memakai pakaian perempuan.
Transgender dapat terjadi oleh faktor bawaan atau pun lingkungan dengan didikan yang salah pada masa kecilnya yang membiarkan anak laki-laki yang berpakaian seperti perempuan atau pun sebaliknya, atau pada pubertas dengan homoseksual yang kecewa atau trauma dan lain-lain.
Lalu, bagaimana islam memandang masalah transgender dan oprasi jenis kelamin?
Pada dasarnya Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan. Allah menciptakan manusia hanya dua jenis saja yaitu jenis kelamin perempuan dan jenis kelamin laki-laki. Melakukan operasi pergantian kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan.
lalu oprasi seperti apa yang di perbolehkan bagi hukum islam?
1. Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.
2. Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin.
Untuk memperelas jenis kelamin seseorang yang memiliki jenis kelamin ganda, maka di perbolehkan untuk melakukan oprasi. tetapi selama mereka yang memiliki jenis kelamin yang jelas seperti ia di lahirkan menjadi laki-laki atau pun perempuan, dan suatu saat ia ingin menggantikan kelamin mereka yang asalnya perempuan menjadi laki-laki atau pun sebaliknya, itu sangat di haramkan oleh agama islam. ketetapan haram ini sudah di tulis dalam ayat Al-quran dengan surat:-
- al-Hujurat ayat 13. Menurut tafsir al-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai dengan kodratnya.
-Surat al-Nisa’ ayat 119. Menurut beberapa kitab tafsir (tafsir al-Thabari, as-Shawi, al-Khazin [I/405], al-Baidhawi [ II/117, Zubatut tafsir [123], dan al-Qurthubi [III/1963]) disebutkan beberapa perbuatan yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Allah”, yaitu: mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, dan takhannus (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya).
-Hadist Nabi yang menyatakan “Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR. Ahmad).
Hal ini disebabkan keinginan pergantian kelamin pada orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya merupakan penyakit yang bersumber dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan mengubah ciptaan Allah, melainkan melalui pendekatan spiritual dan kejiwaan.
Maka sebagai manusia, haruslah kita sering bersyukur kepada Allah SWT, jalani dan nikmati saja apa yang sudah menjadi takdir dan kodrat kita. Perbanyak memperbaiki diri dan selalu dekat dengan Allah SWT, jangan memperbanyak oprasi fisik yang justru akan menjadi boomerang bagi kita di akhirat nanti.